Sedangkan aspek internal sebanyak 8 aspek dimana peraturan yang dibuat diantaranya tidak boleh berlaku surut (Prospectivity), harus masuk akal (Inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (Generality), harus disosialisasikan terlebih dahulu (Promulgation) dan tidak berat sebelah (Possibility of Obidience).
“Aspek-aspek tersebutlah yang akan kita pertanyakan ke Menteri Perindustrian yang sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat sejak diterbitkannya Permenperin 3/2021,” ungkapnya.
Ia menyebut, sejak kebijakan tersebut keluar hingga saat ini menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Sehingga, pihaknya akan meminta Menperin untuk memberikan klarifikasi. “Klarifikasi terkait soal beberapa point diatas,” pungkasnya. (jpg/fajar)