Polisi masih memeriksa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan mendalam dilakukan karena, selain menghina Jokowi, pelaku menghina beberapa tokoh. Dalam unggahannya, pelaku selalu mengucapkan kata-kata kotor dan tak pantas.
Ternyata, Mustafa Kamal pernah diciduk dengan kasus yang sama. Kamal pernah ditangkap Polres Tanjung Pinang pada Agustus 2017.
Saat itu, Kamal juga menghina Wali Kota, politikus NasDem, hingga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kombes Harry Goldenhardt membenarkan bahwa Kamal pernah ditangkap.
“Iya (pernah ditangkap pada 2017). Kasus yang sama,” kata Harry saat dimintai konfirmasi.(pojoksatu/fajar)