Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan nomor surat pelimpahan 42/TUT/01.03/24/05/2021, terdakwa Agung Sucipto selaku pihak kontraktor dalam kasus tersebut secara rinci disebutkan berbagai barang bukti yang ada, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut terlibat. (selfi/fajar)
Terancam Dipecat, Ini Kata Pejabat Pemprov yang Diduga Terima Suap
