FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel ikut disorot. Pasalnya, beberapa pegawainya, utamanya dari tim kelompok kerja (pokja) diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam proses lelang telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak KPK yang dijadikan sebagai barang bukti perkara.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti, yang juga ikut mengembalikan sejumlah uang, mengatakan, ia tetap akan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Dimintai keterangan harus mau. Begitu-begitu saja kalau saya. Sedangkan proses yang ada saya ikut saja," kata Sari, ketika ditemui di ruangannya, Kamis (20/5/2021).
Sari menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan pada bulan Maret setelah pihak KPK melakukan OTT terhadap pejabat Pemprov pada Jumat (26/5/2021). Kata dia, pihak KPK-lah yang telah meminta untuk dilakukan pengembalian.
"Disuruh kembalikan. Dikasih kebijakan untuk dikembaliakan. Jadi saya berusaha mengembalikan. Dari pihak KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyebutkan, pihaknya akan melakukan sidang kode etik untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga ikut menerima suap.
"Harus berimbang, kan. Bisa saja berat kalau dia dinyatakan oleh kode etik memang. Bisa (dipecat, red) memungkinkan. Bisa jadi pemecatan," tegas Sudirman.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan nomor surat pelimpahan 42/TUT/01.03/24/05/2021, terdakwa Agung Sucipto selaku pihak kontraktor dalam kasus tersebut secara rinci disebutkan berbagai barang bukti yang ada, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut terlibat. (selfi/fajar)