Belum Resmi Dinonaktifkan, Pejabat Pemprov yang Diduga Terima Suap Mengundurkan Diri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor untuk dimenangkan dalam lelang proyek ternyata telah mengundurkan diri sebelum resmi dinonaktifkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Imran Jausi mengatakan, Majelis Etik memang telah merekomendasikan untuk menonaktifkan pejabat yang bersangkutan, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, namun belum ada Surat Keputusannya.

"Rekomendasi dari Majelis Etik untuk meminta kepada pejabat menonaktifkan yang bersangkutan. Belum ada keputusannya, Bu Sari mengundurkan diri," katanya, Jumat, (21/5/2021).

Pengunduran Sari, kata Imran disampaikan pada Jumat, (21/5/2021) kemarin. Menurutnya, pejabat bisa diberhentikan dari jabatannya ketika mengundurkan diri, meninggal dunia, dll.

Ketika Sari mengundurkan diri, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kata Imran mengaku tidak dapat berbuat apa-apa.

"Jadi Pak Plt Gubernur mengatakan, kalau mengundurkan saya tidak bisa menolak," tutur Imran seolah meniru perkataan Sudirman.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menyebutkan, berdasarkan sidang kemarin, Sari mengaku menerima uang sejumlah Rp410 juta yang dibagikan kepada tim Pokja.

"Saya Inspektorat tinggal menunggu, kalau ada perintah untuk memeriksa terhadap pelanggaran disiplin. Baru disitu kita katakan ada sanksi. Disitu nanti ditentukan sanksinya berdasarkan pemeriksaan itu. Boleh ringan, sedang, berat yang menentukan tim pemeriksa," ujar Sulkaf. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan