Pejabat Pemprov yang Terima Suap Bakal Dilapor ke KASN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pejabat Pemprov yang diduga menerima suap dari kontraktorr untuk bisa dimenangkan dalam lelang proyek akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Imran Jausi mengatakan, pihaknya akan melaporkan pejabat tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan KASN.

"Kami nanti minta, tentunya akan melaporkan ke Mendagri. Melaporkan ke KASN karena terkait dengan mereka," kata Imran, Jumat (21/5/2051).

Lebih lanjut kata dia, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman nantinya akan menetapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dalam jabatan berdasarkan pengunduran pejabat tersebut, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Karena Sari dinyatakan mengundurkan diri, maka yang akan menggantikan nantinya menjabat sebagai kepala biro itu statusnya Pelaksana Tugas (Plt).

"Jadi nanti Pak Gub menetapkan surat keputusan pemberhentian dalam jabatan berdasarkan pengunduran dirinya. Bukan Plh (Pelaksana harian) lagi, Plt mi," jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengungkapkan, pihak BKD saat ini bisa saja membuat telaah. Namun, kata Sulkaf, BKD bisa saja menunggu hasil pemeriksaan KPK terlebih dahulu.

"BKD membuat telaah kalau memang sekarang harus diperiksa boleh. Tapi bisa juga kita menunggu dulu karena masih ada pemeriksaan KPK. Tergantung pimpinan atau BKD," ujar Sulkaf. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan