Didominasi Hotel, Disnaker Makassar Terima 25 Aduan Perusaan Tak Bayar THR

  • Bagikan
ILUSTRASI. THR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan perusahaan di Kota Makassar belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu berdasarkan aduan para pekerja dari 25 perusahaan yang diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

Secara resmi aduan telah ditutup kemarin setelah sebelumnya dibuka sejak tanggal 6 Mei 2021. Selanjutnya aduan akan dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk diterbitkan rekomendasi ke perusahaan.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya menjelaskan, dari 25 aduan tersebut, 14 diantaranya telah dimediasi. Hanya saja mediasi belum sampai ke tahap penyelesaian pembayaran THR para pekerja.

Sebagai mediator, Disnaker Kota Makassar bertanggungjawab untuk mempertemukan pengusaha dan pekerja untuk mencari jalan agar hak pekerja didapatkan. Jika tidak berhasil maka dilimpahkan ke Disnaker Sulsel untuk dibuatkan rekomendasi ke perusahaan.

Apabila masih juga tidak dibayarkan, maka Disnaker punya kewajiban menyelesaikannya di pengadilan.

"Hari Senin Insya Allah saya kirim ke sana (Disnaker Sulsel), kan tujuh hari setelah Lebaran baru kita tutup pengaduan. Tujuh hari sebelumnya kita buka kemarin, begitu," ujarnya, Minggu (23/5/2021).

Dijelaskannya, sebelum ke meja hijau, pengusaha masih dapat beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayaran THR pekerja.

"Jadi masih punya waktu, sampai terbit rekomendasi juga dari pengawas untuk membayarkan juga masih bisa. Tapi kalau tidak juga, konsekuensinya pasti jadi kasus perdata di pengadilan," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan