Didominasi Hotel, Disnaker Makassar Terima 25 Aduan Perusaan Tak Bayar THR

  • Bagikan
ILUSTRASI. THR

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menjelaskan, di antara semua aduan yang diterima pihaknya, hampir semua perusahaan berasalan tidak mampu membayar THR lantaran pandemi Covid-19.

"Di sinilah persoalannya semua masih menganggap situasi pandemi masih berlaku sehingga dijadikan alasan tidak bayar THR pekerja," kata Andi Irwan.

Bahkan masih banyak perusahaan yang gaji pokok karyawannya tersendat. Kendati demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan gaji bahkan THR para pekerja. Hal ini sebagaimana surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Meskipun masih terdampak Covid-19, edaran (Kemenaker) mengatakan apabila masih terdampak dapat mencicil maksinal paling lambat 1 hari sebelum hari H (Lebaran)," jelasnya.

Menurut Irwan, kebanyakan perusahaan yang tidak membayar THR pegawainya didominasi dari sektor perhotelan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya: THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan