Didominasi Hotel, Disnaker Makassar Terima 25 Aduan Perusaan Tak Bayar THR

  • Bagikan
ILUSTRASI. THR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan perusahaan di Kota Makassar belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu berdasarkan aduan para pekerja dari 25 perusahaan yang diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

Secara resmi aduan telah ditutup kemarin setelah sebelumnya dibuka sejak tanggal 6 Mei 2021. Selanjutnya aduan akan dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk diterbitkan rekomendasi ke perusahaan.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya menjelaskan, dari 25 aduan tersebut, 14 diantaranya telah dimediasi. Hanya saja mediasi belum sampai ke tahap penyelesaian pembayaran THR para pekerja.

Sebagai mediator, Disnaker Kota Makassar bertanggungjawab untuk mempertemukan pengusaha dan pekerja untuk mencari jalan agar hak pekerja didapatkan. Jika tidak berhasil maka dilimpahkan ke Disnaker Sulsel untuk dibuatkan rekomendasi ke perusahaan.

Apabila masih juga tidak dibayarkan, maka Disnaker punya kewajiban menyelesaikannya di pengadilan.

"Hari Senin Insya Allah saya kirim ke sana (Disnaker Sulsel), kan tujuh hari setelah Lebaran baru kita tutup pengaduan. Tujuh hari sebelumnya kita buka kemarin, begitu," ujarnya, Minggu (23/5/2021).

Dijelaskannya, sebelum ke meja hijau, pengusaha masih dapat beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayaran THR pekerja.

"Jadi masih punya waktu, sampai terbit rekomendasi juga dari pengawas untuk membayarkan juga masih bisa. Tapi kalau tidak juga, konsekuensinya pasti jadi kasus perdata di pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menjelaskan, di antara semua aduan yang diterima pihaknya, hampir semua perusahaan berasalan tidak mampu membayar THR lantaran pandemi Covid-19.

"Di sinilah persoalannya semua masih menganggap situasi pandemi masih berlaku sehingga dijadikan alasan tidak bayar THR pekerja," kata Andi Irwan.

Bahkan masih banyak perusahaan yang gaji pokok karyawannya tersendat. Kendati demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan gaji bahkan THR para pekerja. Hal ini sebagaimana surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Meskipun masih terdampak Covid-19, edaran (Kemenaker) mengatakan apabila masih terdampak dapat mencicil maksinal paling lambat 1 hari sebelum hari H (Lebaran)," jelasnya.

Menurut Irwan, kebanyakan perusahaan yang tidak membayar THR pegawainya didominasi dari sektor perhotelan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya: THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Lebih lanjut dijelaskan SE tersebut, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka Menaker meminta gubernur dan bupati atau wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan