FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengkritisi afirmasi passing grade untuk honorer K2 pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Pasalnya, afirmasi passing grade kompetensi teknis untuk honorer K2 bobot totalnya hanya 25 persen. Terdiri dari 15 persen untuk usia dan 10 persen khusus honorer K2 yang masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan untuk guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik mendapatkan afirmasi passing grade kompetensi teknis 100 persen.
"Kalau melihat afirmasi PPPK kok enggak adil ya," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (24/5).
Dia melanjutkan, yang sudah punya sertifikat pendidik walaupun dari swasta dan baru mengabdi 3 tahun atau belum mengabdi mendapatkan full afirmasi untuk kompetensi teknis.
Namun untuk honorer K2 meskipun sudah ditambah nilai afirmasinya menjadi 25 persen tetapi masih terlalu sedikit karena masa kerja minimal 17 tahun.
"Apa iya pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang sudah punya sertifikat pendidik. Honorer K2 kan banyak yang belum punya serdik," cetusnya.
Menurut Titi, pemerintah seharusnya mempertimbangkan posisi honorer K2 yang sudah lama mengabdi tanpa putus.
Honorer K2 berbeda dengan honorer nonkategori yang masa kerjanya di atas 2005 atau mengabdi di bawah 2005 tetapi terputus. Honorer K2 setia mengabdi dari sejak dipekerjakan sekolah atau instansi sampai saat ini.
Anehnya, meski bekerja di instansi pemerintah, lanjut Titi, guru honorer K2 tidak bisa mendapatkan serdik karena terganjal aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).