FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- 10 perusaahan di Kota Makassar harus dilaporkan ke bagian pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel. Perusahaan ini tak mampu menyelesaikan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, Disnaker Kota Makassar mendapat 25 pengaduan perusahaan yang tidak bayar THR. Namun, 15 di antaranya bersedia membayarkan, sehingga 10 sisanya akan ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya menjelaskan, perusahaan-perusahaan dilaporkan ke bagian pengawasan karena hingga batas waktu yang ditentukan belum juga membayar THR.
"Ada 10 perusahaan yang dilaporkan. Didominasi perusahaan distribusi barang dan jasa," katanya, Senin (24/5/2021).
Ia merinci, dari kesepuluh perusahaan tersebut, 9 diantaranya adalah perusahaan distribusi barang dan jasa, dan 1 lainnya adalah hotel.
"Sebenarnya ada puluhan aduan. Itu baik yang kita terima dari kolom aduan di whatsapp, maupun yang resmi. Yang resmi ada 25, sudah kita proses, sisanya hanya 10 (perusahaan) kami laporkan," ucapnya.
Andi Sunrah kemudian menyertakan laporan itu ke Disnakertrans Sulsel pada Senin, 24 Mei kemarin.
Selanjutnya kata dia, akan menjadi wewenangan Disnakertrans Sulsel untuk menerbitkan rekomendasi berupa keputusan atas laporan aduan dari para pekerja.
"Kita minta rekomendasi yakni perusahaan wajib membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan," tegasnya. (ikbal/fajar)