Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, kecuali Azan dan Iqamah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MEKAH -- Menteri Urusan dan Bimbingan Islam Arab Saudi, Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu ditujukan ke semua cabang Kementerian di wilayah Kerajaan Arab Saudi yang isinya menginstruksikan karyawan di masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal yakni hanya untuk azan dan iqamah.

Selain itu, volume tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Menteri memperingatkan bahwa tindakan sesuai aturan yang berlaku akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran tersebut.

Seperti dilansir Saudi Gazette, surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (24/5) oleh Menteri Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh itu dibuat dan dikeluarkan setelah Kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal di masjid yang digunakan saat salat mengganggu pasien sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.

Selain itu, terdapat gangguan dalam pengajian dan ritus oleh para imam masjid. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi jamaah di masjid dan rumah warga di sekitar masjid tersebut terutama urutan ritusnya.

Surat edaran tersebut juga didasarkan pada bukti dari Syariah, yang paling penting adalah sabda Nabi bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh menyakiti atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.

Itu juga merupakan implementasi dari prinsip yurisprudensial (Fiqhi). “Jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda.”

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan