Dijelaskannya, sebelum ke meja hijau, pengusaha masih dapat beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayaran THR pekerja.
"Jadi masih punya waktu, sampai terbit rekomendasi juga dari pengawas untuk membayarkan juga masih bisa. Tapi kalau tidak juga, konsekuensinya pasti jadi kasus perdata di pengadilan," jelasnya. (zaki/fajar)