“Ketua KPK dan pimpinan lembaga tinggi negara lain yang mendukungnya patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melegalisasi hasil TWK yang kontroversial dan tidak akuntabel tersebut. Untuk itu, mereka harus di kualifikasi telah melakukan obstraction of justice, karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi,” tegas BW.
BW menyebut, tindakan tersebut bukan hanya menantang pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapi juga menista kepala negara. Karena itu, BW meminta Jokowi untuk tidak berdiam diri terkait polemik pegawai KPK.
“Tidak ada pilihan lain, Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN harus mengambil tindakan. Karena mempunyai otoritas untuk mengambilalih persoalan TWK Pegawai KPK sesuai Pasal 3 ayat (7) PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK yang dibackup para pembantunya,” cetus BW.
BW memandang, jika Jokowi tidak tegas mengambil upaya perlindungan hukum dan menyelesaikan secara tuntas polemik alih status pegawai KPK, maka Presiden Jokowi dapat dituding menjadi bagian tak terpisahkan dari pihak-pihak yang menghancurkan KPK dan menyingkirkan pegawai terbaik KPK
“Serta melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti Pancasila,” pungkas BW. (jpg)