Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kawasan Transmigrasi Baru Sampai 2024

  • Bagikan

Berdasarkan PP tersebut, lanjut Halim, kawasan transmigrasi harus memiliki setidaknya 3 SKP dengan 1 SKP pusat atau KPB, dan tiap-tiap SKP memiliki setidaknya 3 SP dengan 1 desa utama.

“Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mengambil kebijakan akan fokus pada revitalisasi dan pembenahan kawasan-kawasan yang telah kita tetapkan tersebut,” tandasnya.

Pada Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II Tahun 2021 ini beberapa Kepala Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah terkait hadir. Salah satunya Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Agussalim. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan