FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Aplikasi ini diluncurkan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat investasi dan usaha.
Kepastian penerapan OSS ini diketahui setelah Pemkab Sinjai mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam rapat tersebut, pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS menjadi pembahasan.
Airlangga mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Melalui peraturan ini, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. OSS sendiri merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE).
"Ini merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19," jelasnya.
Selain Menko Perekonomian, Rakor OSS ini juga menghadirkan Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai narasumber.
Usai mengikuti rapat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sinjai Lukman Dahlan menyebut, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko ini mulai diterapkan tanggal 2 juli 2021 melalui OSS. Dan, menjadi kewajiban seluruh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah Daerah, terutama dalam penyesuaian perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Kami siap mengikuti program ini dan kita akan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Kementerian Investasi dan Kemendagri, terutama kesiapan kita untuk mengikuti semua perubahan dengan adanya aplikasi OSS," tandasnya.
Melalui program tersebut, masyarakat bisa mengakses pelayanan perizinan berusaha secara online sehingga pelayanan akan lebih mudah, simpel dan ringkas.
"Tujuannya agar masyarakat lebih cepat membuka usahanya, mendorong investasi, bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan ekonomi daerah," kuncinya. (sir)