Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa aktivitas merokok sangat berbahaya untuk kesehatan seseorang, karena dapat memicu gangguan paru, kanker, serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan.
"Revisi PP 109 ini berfokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen juga pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan," terangnya. (endra/fajar)