Gambar “Menyeramkan” Bungkus Rokok Akan Diperbesar Hingga 90 Persen

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Salah satu poin yang bakal direvisi adalah gambar peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok akan dibesarkan dari 40 persen menjadi 90 persen.

Tujuannya untuk mencegah, mengurangi dan bahkan menghentikan masyarakat merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat. Revisi tersebut juga sebagai pendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok ini sejatinya merupakan tindak lanjut PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Dalam permenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa “setiap kemasan rokok yang beredar dan iklan-iklan bermuatan rokok di Indonesia, wajib menampilkan gambar peringatan bahaya merokok terhitung sejak 24 Juni 2014”.

Kemasan rokok yang dimaksud meliputi bungkus, slot, dan tabung silinder rokok. Kewajiban ini dikenakan bagi perusahaan produsen rokok lokal maupun produk luar.

Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

"Revisi ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2021 sebagai komitmen dari pimpinan Kemenkes IAKMI," kata Sumarjati dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Jumat (28/5/2021).

Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa aktivitas merokok sangat berbahaya untuk kesehatan seseorang, karena dapat memicu gangguan paru, kanker, serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan.

"Revisi PP 109 ini berfokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen juga pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan," terangnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan