Ini Bahayanya Jika Suka Mengkafirkan Sesama Muslim

  • Bagikan
Tim Gegana dan Labfor Polda Sulsel melakukan olah TKP Jl Kajaolalido depan Gereja Katedral Senin, 29 Maret -- TAWAKKAL/FAJAR

FAJAR.CO.ID -- Akhir-akhir ini sebagaian umat Islam memang mudah mengkafirkan kepada saudara seagamanya. Padahal, bahwa berkata kafir kepada sesama umat Islam bisa masuk dalam kategori murtad dalam ucapan. Pernyataan tersebut ditegaskan Syekh an-Nawawi al-Bantani, dalam kitab Sullam at-Taufiq.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Apabila seorang laki-laki mengufurkan saudara-saudara yang muslim, maka kekufuran itu kembali kepada salah seorangnya.” (HR Muslim).

Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)

Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.

Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang Kafir

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan