FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan ke Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan Petamburan.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Timur hanya menjatuhkan hukuman 8 bulan ke HRS. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
"Mengecewakan. Semoga Jaksa banding. Padahal isinya bukan cuma kerumunan tapi juga penyebaran kebencian," kata Guntur Romli di akun Twitternya, Jumat (28/5/2021).
Tak hanya itu, Guntur Romli mengaku heran alasan hakim memberikan hukuman yang lebih rendah ke HRS.
Hal yang meringankan, menurut Hakim HRS memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan. Selain itu, terdakwa merupakan tulung punggung keluarga dan guru agama.
"Hakim kayak hidup dalam goa atau mungkin dia tertidur selama puluhan tahun tiba-tiba diminta jatuhkan vonis. Jelas-jelas Rizieq uda 3x masuk penjara & seorang residivis," sebut Guntur Romli.(msn/fajar)