FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Bermaksud mencari jodoh melalui media sosial (medsos) dengan berkenalan dengan seorang pria, RA malah menjadi korban pelecehan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Aminudin alias Davi.
Kejadian itu bermula pada Desember 2020. Aminudin berkenalan dengan RA melalui aplikasi perjodohan, Tan Tan. Merasa cocok dan saling nyambung ketika berkomunikasi, keduanya pun saling bertukar nomor WhatsApp (WA). Percakapan pun berlanjut melalui pesan WA.
Kepada wanita 25 tahun itu, Aminudin mengaku sebagai pengusaha muda. Celakanya, wanita yang bekerja di salah satu bank di Surabaya itu percaya begitu saja. Bahkan, mereka mulai menjalin hubungan yang intens.
Merasa aksi tipu-tipunya berjalan mulus, Aminudin lantas meminta RA membeli ponsel merek Samsung S20 Ultra. Tujuannya agar smartphone yang dimilikinya dengan milik korban sama. Korban pun menuruti permintaan terdakwa kemudian membeli smartphone canggih tersebut.
Tak berhenti di situ, terdakwa lantas meminta korban mengirimkan smartphone yang baru dibelinya agar dikirimkan ke rumahnya. Alasannya, untuk menyakinkan terdakwa kalau korban benar punya smartphone yang sama dengannya.
“Dia saya suruh kirim lewat gojek ke alamat di Jalan Raya Seruni No 143, Gedangan, Sidoarjo,” kata terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/5).
Setelah smartphone tersebut berhasil dikirim ke alamat yang disebutkannya, ternyata terdakwa tidak mau mengembalikannya. Terdakwa malah balik mengancam dan meminta korban agar berfoto dan memvideo tubuhnya dalam keadaan bugil.
“Saya minta agar dikirim foto dan video bugil korban sambil menggoyangkan badannya kalau mau hapenya dikembalikan. Saya juga minta uang Rp 500 ribu,” jelasnya kepada hakim.
Rapotnya, RA menurut saja permintaan nyeleneh terdakwa untuk mengirim foto dan video bugilnya. Bahkan karena takut foto dan videonya kemudian disebarkan terdakwa, RA mau mengirim sejumlah uang lagi yang diminta oleh terdakwa.
Merasa aksinya berjalan mulus, terdakwa terus meminta uang lagi kepada korban dengan modus yang sama. Akibat aksi pemerasan itu, korban pun mengalami kerugian sampai Rp 8 juta.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan untuk agenda sidang penuntutan. (sb/gin/jay/JPR)