Nurul Ghufron Tak Melihat Paham Radikal di KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku telah menyampaikan pembelaan terkait tudingan radikal terhadap lembaga antirasuah saat rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia menegaskan, tidak melihat paham radikal di KPK.

Dirinya mencontohkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menjadi pimpinan lembaga antirasuah selama dua periode. Selama itu pula, kata Ghufron, Alex, sapaan akrab Alexander, tidak melihat adanya perilaku dan pemahaman radikal pada pegawai KPK.

“Kalau pegawai KPK kritis, tidak langsung menurut perintah tapi didiskusikan lebih dahulu itu iya, karena itu budaya kepegawaian di KPK,” kata Nurul Ghufron dikonfirmasi, Minggu (30/5).

Ghufron mengaku membaca rinci terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia tak memungkiri, pegawai KPK kerap membantah perintah pimpinan jika memang itu bertentangan.

“Saya kebetulan membaca secara detil tentang hasil assesmen, misalnya yang mempertanyakan bagaimana menyikapi jika ada perintah pimpinan yang bertentangan dengan hati nurani, atau bertentangan dengan keyakinan agama atau nilai-nilai yang diyakini, di KPK ini ada nilai integritas maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab atau menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nilai-nilai nurani,” ucap Ghufron.

Menirukan pernyataan rekannya Alexander Marwata, sambung Ghufron, jika mengikuti TWK juga meragukan akan lulus. Dalam rapat dengan BKN telah menyampaikan, TWK diharapkan sebagai ajang pembinaan bukan untuk memberhentikan pegawai KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan