Ditandatangani Plt Bupati Sinjai, Pengangkatan Periode Kedua Direktur PDAM Dinilai Cacat Hukum

  • Bagikan

Bukan hanya itu, adanya dugaan pungutan liar dalam pemasangan Sambungan Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp630 ribu saat Suratman menjabat sebagai Direktur.

Padahal SR bagi MBR tidak dipungut biaya sepeser pun karena tarifnya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana hibah. "Jadi kalau Rp630 ribu per SR dikali 1000 SR per tahun maka sekitar Rp630 juta anggaran yang dipungut secara liar, sementara hibah tiga tahun berturut-turut, jadi sekitar Rp1,8 miliar pungutan tidak jelas," tambahnya.

Oleh karena itu, harusnya sudah cukup bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses karena apa yang diuraikan di atas juga telah tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sebagaimana yang disampaikan Inspektur Inspektorat di beberapa tempat.

Baik saat jumpa pers maupun dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sinjai. (sir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan