Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, perempuan bernama Ida Wasila Anata, 31, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar hotel di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Jenazah didapati dalam kondisi telanjang bulat tanpa sehelai benang pun.
“Korban ditemukan di atas tempat tidur dalam posisi telentang tanpa busana dengan ditutupi dengan tiga buah bantal di atas kepala,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).
Jenazah ditemukan setelah temannya mencoba menghubungi korban namun tak ada respons. Karena tak kunjung bisa dihubungi, teman korban meminta resepsionis hotel untuk menemaninya melihat korban di kamar Nomor 110.
Keduanya langsung terkejut setelah melihat korban dalam keadaan tak bernyawa. Peristiwa ini langsung dilaporkan oleh pihak hotel kepada aparat berwajib.