FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar dengan Nomor: 44301/254 / S.Edar/Kesbangpol/V/2021.
Ada delapan poin yang ditekankan Pemkot untuk protokol kesehatan:
- Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
- Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Juni 2021.
- Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Juni 2021.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul21.00.
- Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Keschatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
- Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan. Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.
- SATGAS COVID -19, melaksanakan pemantauan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat.
Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, berharap ke depannya, seluruh pelaku usaha harus memperhatikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran dan warkop, harus memperhatikan PPKM. Karena Satgas Raika akan berfungsi lebih keras lagi," pungkasnya. (ikbal/fajar)