FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Imam al-Syafi’i pernah mengatakan, “Tidak ada kasus baru di dunia ini melainkan ditemukan jawabannya dalam Al-qur'an”. Alquran adalah kalam Allah yang disampaikan Malaikat Jibril kepada kekasihnya, Nabi Muhammad.
Kitab suci ini merupakan petunjuk utama bagi umat Islam. Seluruh permasalahan apa pun pasti ada rujukannya dalam Alquran meskipun tidak disebutkan secara spesifik.
Saking disucikan, Islam sampai harus membuat aturan khusus bagaimana cara memperlakukan Alquran. Sebut saja adab dan etika yang harus dijaga pada saat memegang dan membaca Alquran, di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci.
Demikian pula pada saat menemukan lembaran atau sobekan Alquran tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik sengaja ataupun tidak.
Cara yang benar memperlakukan lembaran atau sobekan Alquran menurut ‘Izzuddin Ibn ‘Abdul Salam dalam salah satu kitabnya ialah membakar sobekan Alquran atau membasahinya dengan air agar tinta dan tulisannya hilang.
Pendapat ‘Izzuddin ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan Alquran. Berikut kutipannya:
"Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Alquran di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Alquran. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”