"Kalau secara hukum memang harus mengembalikan karena dia dianggap tidak ada, cacat prosedur, kecuali ada pertimbangan kemanusiaan karena dia diangkat bukan atas kemauannya, jadi tidak perlu mengembalikan," kuncinya. (sir)
Pengamat Kebijakan Publik Unhas: SK Mantan Direktur PDAM Sinjai Cacat Hukum
