FAJAR.CO.ID, GOWA -- Wanita berinisial RM (22) kini resmi ditahan di Mapolsek Palangga, Kabupaten Gowa. Dia adalah pelaku yang tega mengubur orok bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan lelaki berinisial FN (24).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, mengatakan, saat ini lelaki tak bertanggungjawab itu juga masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara lelaki FN dalam pencarian. Dialah yang melakukan hubungan badan dengan RM hingga hamil tujuh bulan, dan oroknya dikubur," katanya, Rabu (2/6/2021).
Dari hasil interogasi polisi, RM telah melakukan hubungan badan dengan FN sejak beberapa bulan lalu. Hingga setelah hamil, FN kabur dan hilang kontak.
Padahal, FN dan RM sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020 lalu. Awal perkenalannya pun dari sosial media hingga akhirnya mereka bertemu dan melakukan hubungan badan di luar nikah.
"Wanita RM dan FN ini berpacaran sejak 2020 hingga hamil tujuh bulan. Selama ditangkap dan diperiksa, RM kooperatif. Jadi untuk pacarnya itu yang merupakan karyawan kafe di Makassar, sementara kami kejar," tambah Jufri.
Diketahui, pelaku RM ditangkap di rumahnya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Rumahnya itu berada sangat dekat dari lokasi ditemukannya orok bayi miliknya tersebut.
Saat orok berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi terbungkus pakaian sekolah dan dikubur sedalam satu meter di kebun warga, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RM di sekitar kebun tersebut.
"Pelaku RM mengubur orok bayinya di belakang rumahnya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan mencurigai pelaku hingga diamankan lalu dibawa ke kantor untuk diinterogasi," terang perwira polisi tiga balok ini.