Tim Hukum Habib Rizieq Shihab Sudah Ajukan Banding ke PN Jakarta Timur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat. Memori banding telah dilayangkan ke PN Jakarta Timur, Rabu (2/6).

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal membenarkan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mengajukan banding atas putusan hakim. Banding yang diajukan hanya terkait kasus kerumunan Petamburan.

“Tadi pukul 12.15 WIB. Saya diberi tahu oleh bagian panitraan pidana bahwa penasehat hukum dan terdakwa mengajukan upaya banding perkara 221 dan 222, dan 226 tidak ada pengajuan,” katanya, Rabu (2/6).

Dikatakannya, kasus perkara 221 dan 222 merupakan kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan perkara 226 merupakan kasus di Megamendung, Jawa Barat. Dia menyebut upaya banding merupakan hak bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

“Ini kan upaya hukum. Jadi usai putusan bagi terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk berpikir mengajukan upaya hukum 7 hari setelah putusan,” jelasnya.

Dikatakannya, pada Jumat (28/5), jaksa penuntut umum telah mengajukan banding. Pengajuan banding itu juga tercatat dan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dan pada hari ini terdakwa dan penasehat hukum juga mengajukan banding juga terhadap bandingnya jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Setelah permohonan banding ini diterima, PN Jakarta Timur akan langsung mengirimkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Banding, dan baru mendapatkan jadwal persidangan.

“SOP kita setelah pernyataan banding ini dari Jaksa ya. Terhitung dari waktu itu 14 hari berkas itu akan di kirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa oleh majelis hakim. Nanti kalau berkas sudah dikirim baru ada nomor register penerimaan,” terangnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hanya mengajukan banding atas putusan Hakim pada kasus kerumunan di Petamburan.

“Didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan