"Kami mendesak agar Kejari Sinjai menetapkan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman sebagai tersangka, dia harus bertanggung terhadap kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman membantah adanya pungutan fiktif yang dilakukan saat pemasangan sambungan baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Alasannya, karena pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum diterapkannya biaya sambungan bagi MBR sebesar Rp635 ribu. Tarif ini untuk membiayai jaminan air selama dua bulan, biaya pendaftaran, biaya perencanaan, biaya pengambilan dari pipa distribusi hingga biaya perbaikan jalan.
Besaran tarif MBR itu pun jauh lebih murah dengan tarif pemasangan baru reguler yang berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Namun, SK tersebut disinyalir melanggar oleh Kejari Sinjai karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Sinjai nomor 4 tahun 2011 karena tidak adanya item biaya pendaftaran dan perencanaan dalam aturan tersebut.
"Kami mengikuti pedoman dari pusat, memang tidak ada kaitannya SK tersebut dengan Perbub, kami sudah konsultasikan ke pusat, namun itu yang dinilai bertentangan," kata Suratman. (sir)