FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Aliansi Hijau Hitam mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menetapkan Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman sebagai tersangka. Pasalnya, Suratman dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2017 sampai 2019 ini.
Penanggung jawab aksi, Saiful mengatakan, adanya biaya sebanyak Rp630 ribu yang dibebankan ke masyarakat dalam pemasangan Sambungan Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan tindakan pungutan liar (Pungli).
Alasannya, karena dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sudah mencakup semua biaya yang harus dibayar dalam pemasangan SR. Namun, Suratman kata Saiful malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh dirinya sebagai Direktur PDAM terkait tarif sambungan bagi MBR tersebut.
"Harusnya gratis karena sudah ditanggung melalui dana hibah, jadi pungutan itu dilarikan kemana, untuk membiayai apa, apalagi hanya beliau yang menentukan melalui Surat Keputusan (SK)," tegas Saiful, Kamis, (3/6/2021).
Bukan hanya itu, pihaknya turut menyoroti adanya pungutan yang harus dibayar oleh pelanggan baru MBR untuk masa pembayaran dua bulan. Dengan dalih untuk mengantisipasi pelanggan tidak membayar pemakaian air selama dua bulan.
"Apa alasannya melakukan pungutan seperti itu, apakah sudah ada jaminan biaya pemakaian setiap pelanggan itu sama, kalau lebih sedikit pemakaiannya jadi itu uang dipakai untuk apa," tanya Saiful.
Oleh karena itu, pihaknya menduga Mantan Direktur PDAM Sinjai merupakan dalang dari semua karut marut ini. Sehingga, dia pantas ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan kerugian tersebut.
"Kami mendesak agar Kejari Sinjai menetapkan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman sebagai tersangka, dia harus bertanggung terhadap kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman membantah adanya pungutan fiktif yang dilakukan saat pemasangan sambungan baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Alasannya, karena pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum diterapkannya biaya sambungan bagi MBR sebesar Rp635 ribu. Tarif ini untuk membiayai jaminan air selama dua bulan, biaya pendaftaran, biaya perencanaan, biaya pengambilan dari pipa distribusi hingga biaya perbaikan jalan.
Besaran tarif MBR itu pun jauh lebih murah dengan tarif pemasangan baru reguler yang berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Namun, SK tersebut disinyalir melanggar oleh Kejari Sinjai karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Sinjai nomor 4 tahun 2011 karena tidak adanya item biaya pendaftaran dan perencanaan dalam aturan tersebut.
"Kami mengikuti pedoman dari pusat, memang tidak ada kaitannya SK tersebut dengan Perbub, kami sudah konsultasikan ke pusat, namun itu yang dinilai bertentangan," kata Suratman. (sir)