FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Banyak yang bertanya kenapa SP3 BLBI terjadi? Ingin kami sampaikan SP3 bukan perkara BLBI,” ujar Firli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/6).
Menurut jenderal bintang tiga polisi tersebut, KPK menerbitkan SP3 terkait kasus perkara bantuan likuiditas terhadap Bank Dagang Negara Indonesia. Sehingga bukan SP3 BLBI yang dihentikan. “Tapi yang kami hentikan adalah perkara bantuan Likuiditas terhadap Bank Dagang Negara Indonesia,” katanya.
Firli mengatakan, tiga tersangka BLBI yakni Syafruddin Arsyad Tumenggung, Sjamsul Nursalim dan Itjih sudah ditetapkan oleh oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK). Putusannya tersebut sudah inkrah. “Jadi tidak ada upaya lain kecuali kami harus menghentikan penyidikannya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Firli menegaskan tidak pernah menerbitkan SP3 terkait kasus BLBI tersebut. Melainkan yang dihentikan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan bantuan likuiditas Bank Dagang Negara Indonesia.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penerbitan SP3 tersebut artinya lembaga antirasuah itu menghentikan proses pengusutan perkara BLBI. “Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, pada 1 April lalu.