Dia menjelaksan, penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019. Dia melanjutkan, sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
SP3 tersebut diterbitkan untuk penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim bersama dengan Itjih Sjamsul Nursalim dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas BLBI kepada BPPN. (jpg/fajar)