FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Proses hukum dugaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah layak dipertanyakan, jika berhenti pada tiga orang saja. Setidaknya menengok dari fakta persidangan terdakwa Agung Sucipto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta tak puas dengan menetapkan tiga tersangka. Dalam hal ini, Nurdin Abdullah, Agung Sucipto (Pemilik PT Agung Perdana Sucipto), dan Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel).
Lembaga antirasuah ini diharapkan menyeret nama-nama yang satu per satu sudah mencuat di publik.
Pengungkapan pihak lain yang terlibat ini pun diharapkan menjadi bagian dari upaya menemukan keadilan dan
membuka kasus ini secara terang benderang. Dengan demikian, tidak ada pihak yang sesungguhnya ikut andil dan menikmati rangkaian dari tindak pidana korupsi ini, namun bisa tenang tanpa tersentuh hukum.
Siapapun yang masuk dalam lingkaran suap ini, menjadi ujian bagi KPK. Sekaligus menjadi jawaban bahwa
KPK tidak sekadar mengungkap kasus di permukaan. Melainkan, bisa membuka tabir di balik kasus ini.
Terlebih, banyak kontraktor yang disebut terlibat dan ikut menikmati transaksi haram tersebut selama ini.
Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Slamet Sampurno yakin masih banyak pihak lain yang harus diungkap dalam kasus ini. Tidak hanya nama-nama yang sudah mulai muncul di permukaan. Jika KPK, kata dia, melakukan pengembangan lebih luas, maka akan banyak pihak yang terseret dalam kasus ini.
Slamet menyebut, sebagaimana cirinya, korupsi adalah tindakan bersama. Dengan begitu, dia menegaskan, dengan mendalami setiap keterangan saksi, maka kasus ini akan menganga dan membongkar sejumlah pihak yang harus ikut bertanggung jawab.