Sidang Anggu Jadi Barometer KPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Adanya rentang kasus Agung Sucipto (Anggu) dan Nurdin Abdullah masuk meja sidang ditengarai strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat perkembangan kasus ini. Kemungkinan lain, KPK belum cukup bukti, sehingga berharap banyak fakta baru terungkap lewat persidangan Anggu.

Hal ini yang menyebabkan status Nurdin Abdullah (NA) bersama sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sampai saat ini masih tersangka. Sedangkan pemberi suap yang terjaring OTT olehKPK, yakni Agung Sucipto (Anggu) telah menjalani sidang ketiga di PN Makassar.

Pakar Hukum Pidana UMI, Prof Hambali Thalib mengatakan perpanjangan masa penahanan NA oleh KPK menunjukkan masih ada bukti yang dikejar KPK. Selain itu, kemungkinan masih melakukan pengembangan penyidikan untuk melihat kemungkinan pihak lain yang terlibat. Meski demikian dia melihat perpanjang penahanan KPK terhadap NA bertujuan untuk mencari bukti lain yang dikembangkan.

Selain itu persidangan Anggu juga bisa menjadi barometer apakah semua dakwaan terhadap NA bisa dibuktikan. KPK juga berusaha mengulik semua dugaan aliran dana yang diterima NA.

“Ini bisa dilihat dengan fakta persidangan yang dikejar oleh JPU, yakni adanya pemberi uang selain
Anggu. KPK ingin memperkuat bukti dalam kasus NA,” kata Hambali, Minggu 6 Juni.

Lebih lanjut dia memprediksi masa penahanan NA akan diusahakan semaksimal mungkin. Kalau perlu hingga kasus Anggu masuk dalam tahap tuntutan. Jika masa penahanan penyidik akan habis baru dinyatakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan