Tawuran Demi Konten Medsos

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Polisi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus tawuran yang videonya viral di media sosial (medsos). Salah satu tersangka, AN, 15, warga Genteng, Surabaya, masih di bawah umur. Satu tersangka lagi Bima Adi Prasetya, 20, warga Jalan Gembong DKA II, Surabaya.

Tersangka Bima diketahui membawa senjata tajam (sajam) yang dibuat sendiri menyerupai gergaji dari bahan seng. Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan cyber patrol dan hemdak melakukan tawuran.

Setelah video di Pasar Keputran viral, polisi bergerak dan mengamankan dua tersangka. "Kami sempat amankan belasan pemuda. Namun, hanya dua orang jadi tersangka karena membawa sajam," katanya.

Baca juga: Antisipasi Covid di Bangkalan, Gelar Penyekatan Khusus di Suramadu

Tersangka yang diamankan berasal dari kelompok All Star. Mereka hendak tawuran dengan Tim Gukguk. Untuk melaksanakan aksinya mereka menantang melalui medsos. Mereka mengajak untuk membuat konten. "Membuat konten ini istilah mereka untuk mengajak tawuran. Nantinya, memang akan dijadikan konten medsos," ungkapnya.

Dua tersangka masing-masing membawa gergaji seng dan satu lagi pisau penghabisan. Pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut. Apalagi kedua kelompok pemuda ini sering melakukan aksi tawuran di beberapa lokasi di Surabaya.

"Beruntung saat itu belum terjadi tawuran sehingga korban jiwa bisa dihindari. Patroli terus kami lakukan di titik-titik lokasi yang biasa digunakan untuk tawuran," katanya. (gun/rek)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan