Alasan Diusut Internal, Bareskrim Tolak Aduan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pupus sudah harapan Indonesia Corruption Wacth (ICW). Aduannya terkait dugaan gratifikasi Ketia KPK, Firli Bahuri ditolak Bareskrim Polri.

Bagi penyidik, aduan dari pegiat anti korupsi ini sebelumnya sudah pernah diusut di internal KPK. Sehingga tak perlu lagi diusut oleh pihak luar. Termasuk polisi.

"Bareskrim Polri memiliki pertimbangan karena hal yang dilaporkan sebelumnya sudah pernah diusut secara internal di KPK. Kabareskrim memiliki penilaian tersendiri terhadap laporan tersebut sehingga diambil langkah ini," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam rilisnya.

Menurut perwira tinggi polisi ini, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terlapor, maupun teradu. Sehingga pihaknya punya hak menerima atau tidak laporan atau aduan itu.

"Terkait dengan tindak pidana Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah perlu, semua harus dilakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya tindak pidana apalagi terkait hal-hal yang menyangkut gratifikasi," tambahnya, Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) di gedung Bareskrim Polri soal dugaan kasus gratifikasi, pada Kamis (3/6/2021) lalu.

Dugaan gratifikasi tersebut adalah terkait harga sewa satu helikopter dari PT Air Pasific Utama (PT APU), saat melakukan perjalanan ke Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2020) lalu.

Menurut ICW, ada perbedaan tarif penyewaan helikopter itu yang dilakukan oleh Firli. Helikopter itu disewa hanya seharga Rp30,8 juta per empat jam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan