Apartemen Mewah Milik Tersangka Korupsi PT ASABRI Disita Kejaksaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Usai menyita 30 kamar apartemen mewah di kawasan Ungasan, Kuta Selatan beberapa waktu lalu. Tim Pidsus Kejari Badung di bawah perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita satu unit kamar apartemen milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero) Ilham Wardhana B.Siregar alias IWBS.

Apartemen dengan sertifikat hak seluas 48, 23 meter persegi, itu terletak di Royal Towers Prince’s di Kelurahan Kuta, Kecamatan, Kabupaten Badung.

Penyitaan apartemen mewah milik kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017, itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja bersama tim dari Kejagung.

“Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung,” ujar Kajari Badung I Ketut Maha Agung didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (8/6).

Dijelaskan Maha Agung, penyitaan aset dilakukan berdasar surat perintah penyitaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus).

Tujuan penyitaan yakni untuk mengambil alih dan menyimpan aset di bawah kekuasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian.

Penyitaan apartemen tersebut juga sudah mendapat izin penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Surat izin diteken langsung Ketua PN Denpasar, Sobandi.

“Apareten yang disita diduga terkait dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka IWBS,” beber jaksa asal Buleleng ini.

Ditegaskan Mahaagung, Kejagung sangat serius dalam memburu aset para tersangka PT ASABRI yang diduga merugikan Negara hingga Rp 23,74 triliun sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan