FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA-- Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menetapkan AN (45) guru mengaji di Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, pasca kepolisian mendapatkan bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan saksi.
" Guru mengajinya kita sudah tetapkan sebagai tersangka Jumat, 4 Mei 2021 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono saat ditemui Fajar.co.id, Selasa (8/6/2021).
Dari pemeriksaan saksi yang juga merupakan korban, perlakuan Cabul AN dilakukan di rumah tersangka.
Disaat AN mengajar santri satu persatu dengan cara berhadap-hadapan, saat itulah tersangka memegang dan meraba intim santrinya.
" Dia meraba dada, dan tanganya dimasukkan ke alat kelaminnya," kata Polisi berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut.
Hanya saja hingga saat ini, tersangka masih mengelak atas apa yang dituduhkan tersebut.
" AN beralasan hanya mengelus santrinya setelah memarahi," kata Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal 82 junto pasal 76 E dan pasal 77 B, junto pasal 76 UU RI nomor 35, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Akb/fajar)