“Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai,” katanya.
Atas perbuatannya itu, kini EKM meringkuk dalam sel tahanan Polres Merauke dan terancam hukuman penjara selama beberapa tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. (fin)