FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang terdakwa Agung Sucipto dalam kasus suap infrastruktur di Sulsel, Kamis (10/6/2021).
Agenda sidang kali adalah pemeriksaan saksi ketiga. Menghadirkan lima dari tujuh saksi yang direncanakan. Salah satunya Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta.
Selain itu, saksi lainnya, Raymond Ferdinand Halim, Karyawan Swasta dirut PT Cahaya Seppang Bulukumba, Petrus Yalim (Direktur PT Putra Jaya) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Andi Gunawan, HRD PT Jaya Abadi Prospero Dealer Yamaha, dan Siti Abidah Rahman, Karyawan Bank BNI.
Saat memberikan kesaksian, Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah membantah pernyataan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti yang menyebut dirinya sering dititipkan kontraktor untuk memenangkan proyek di Sulsel.
"Demi Allah, apa yang dikatakan bu Sari itu memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu," ujar Nurdin Abdullah.
Sebelummnya, saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Pudji mengaku jika ia hanya mengikuti perintah Nurdin Abdullah sebagai atasannya pada saat itu.
Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Seppang Bulukumba milik Agung Sucipto.
Padahal menurut Nurdin, proses tender proyek di Sulsel selalu dilakukan dengan benar dan hal itu telah ia tekankan ke Sari Pudjiastuti sebagai penanggungjawab.
"Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan," katanya.
Sementara terkait pemanggilan Sari Pudjiastuti ke kediamannya, Nurdin mengaku hal itu ia lakukan untuk menegurnya. Sebab, kerap kali peserta lelang atau kontraktor mengeluh diminta sejumlah uang oleh Sari.
"Saya panggil Bu Sari, karena ada laporan ke saya bahwa ada yang dimintai uang, makanya saya panggil. Jadi kalau saya panggil ke rumah itu karena ada sesuatu yang urgent, tidak pernah saya berikan arahan apapun," terangnya.
Nurdin mengaku kecewa dengan Sari Pudjiastuti, apa selama ini diarahkan kepadanya tidak diterapkan dengan baik. Justru sebaliknya.
"Makanya saya kecewa, ketika ibu sari mengatakan hal seperti itu, padahal saya sudah memberikan contoh yang baik," pungkasnya.
Diketahui, sidang hari ini dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara, ada dua JPU yang hadir, yaitu Ronald Ferdinand Worotikan dan Januar Dwi Nugroho.
Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasihat hukumnya, yaitu, M Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto. (ikbal/fajar)