Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran, dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muttalib Hamid, menyebut, jika sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN jelas merugikan, karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat banyak.
“Kalau jadi objek pajak harganya akan jadi tinggi, itu artinya akan berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat,” jelas Abdul Muttalib kepada fajar.co.id. (ishak/fajar)