FAJAR.CO.ID - Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam RI mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo terkait pasal penghinaan presiden.
Diketahui pasal yang mengatur penghinaan presiden terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Berdasarkan unggahannya di akun Twitter resminya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) itu menyebutkan bahwa Jokowi tidak keberatan, dan menyerahkan keputusan untuk menghidupi pasal tersebut kepada legislatif, yakni DPR.
"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi," tulis Mahfud MD dalam cuitannya, dikutip Kamis (10/06/2021).
Lanjut, ia juga menceritakan bahwa bagi Jokowi keberadaan pasal penghinaan presiden berlaku sama, karena ada atau tidak, ia sudah sering dihina namun tak pernah memperkarakan.
"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," lanjut Mahfud MD.
Melihat cuitan tersebut, beberapa netizen pun ikut memberi komentar.
"Jadi, bolehkah kami menganggap kalau sekarang presiden, DPR menjadi baperan?," balas @AhDzikri**.
"Jawaban presiden kelihatanya bagus ya..,Tapi menunjukan tidak punya sikap.. Terserah legislatif..?? Oh nooo," balas @ImamWah252584**.
Diketahui, dalam Bab II Pasal 219 terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden melalui media sosial, seseorang bisa dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (hmk/fajar)