Nurdin Abdullah Tuding Bawahan Memfitnah di Sidang Terdakwa Agung Sucipto

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengakuan mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti berbeda dengan kesaksian Nurdin Abdullah. Gubernur Sulsel nonaktif bahkan menyebut Sari telah memfitnahnya.

Pada sidang terdakwa Agung Sucipto, 27 Mei lalu, Sari Pudjiastuti mengaku, selama menjabat plt kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dirinya sering dipanggil oleh Nurdin Abdullah untuk menitipkan perusahaan yang akan dimenangkan.

Dia selalu dipanggil menghadap di rumah pribadi Nurdin melalui informasi dari ajudan. Termasuk pemenangan PT Cahaya Seppang Bulukumba milik Anggu.


Sari Pudjiastuti juga mengungkap permintaan Nurdin untuk mencarikan dana sebesar Rp1 miliar pada kontraktor yang menjadi rekanannya. Kontraktor yang ditunjuk adalah Haji Momo, pemilik PT Tocipta Sarana Abadi. Permintaan itu juga disanggupi.


Anggota maupun mantan anggota kelompok kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel juga dihadirkan pada sidang di hari yang sama. Mantan anggota pokja, Andi Salmiati, Anggota Pokja 2, Syamsuriadi, anggota Pokja 7, Ansar, mengaku diarahkan oleh Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu.


Caranya dengan melakukan pengecekan mendalam terhadap berkas perusahaan selain yang ditunjuk oleh gubernur. Sedangkan untuk perusahaan yang ditunjuk, akan diberikan persyaratan sesuai petunjuk sebelumnya.

Namun, semua kesaksian bawahannya itu dibantah oleh Nurdin Abdullah. Dia bahkan menyebut dirinya difitnah atas kesaksian Sari Pudjiastuti.


Mantan bupati Bantaeng dua periode ini mengaku tidak pernah menerima uang dari kontraktor, sesuai keterangan Sari Pudjiastuti pada persidangan kedua Agung Sucipto (Anggu) pada 27 Mei lalu.

Nurdin menegaskan, dirinya tidak pernah menginstruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam sebuah tender proyek.


"Demi Allah, Ibu Sari itu tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tiap bertemu dengan saya," kata Nurdin Abdullah.


Menurut Nurdin, setiap bertemu Sari ia hanya membicarakan untuk memproses dengan benar para kontraktor. Dia juga mengatakan, setiap memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya, karena ada hal penting yang harus dibicarakan.


"Kalau tidak urgen (mendesak) saya bicarakan di kantor," papar Nurdin.
Ia pun mengaku kecewa kepada Sari, karena fakta yang sering mereka bicarakan saat bertemu, sangat berbeda dengan yang ia ungkap di sidang.


"Makannya saya sangat kecewa, kenapa tiba-tiba orang ini (Sari Pudjiastuti, Red) mengubah semua. Padahal saya sudah memberikan contoh yang baik," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Ferdinand Worotikan menanggapi bantahan Nurdin sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebelumnya telah terungkap.


"Ya, memang ada yang dibantah. Misalnya dia bantah mengarahkan Sari untuk menangkan kontraktor. Sementara beberapa kontraktor kan sampaikan bahwa mereka berikan uang ke Nurdin Abdulllah," jelasnya.


Ronald menegaskan, Nurdin mengetahui orang tersebut merupakan kontraktor, tetapi tetap menerima uang. "Dia selaku gubernur minta uang operasional. Itu uang untuk apa? Tentu ada timbal balik," paparnya. (abd/rif-ham)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan