Pelaku Pemerkosaan, IDI Lebih Setuju Hukum Mati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Pelaku pemerkosaan dan perampokan dianggap sadis dan bejat. Apalagi, berulang-ulang melakukannya.

Hanya saja, soal sanksi dan hukumannya, terjadi pro dan kontra terkait kebiri dan kebiri kimia. Aktivis gerakan perempuan dan sebagian pakar hukum mendorong kebiri sebagai hukuman.

Pemberian sanksi hukuman mati juga ditegaskan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pilihan alternatif yang diberikan kepada pelaku perampokan dan pemerkosaan. Hukuman mati lebih relevan dibandingkan kebiri.

Anggota IDI Makassar dr Harry Nusaly SpU menyebut pemberian sanksi hukuman kebiri kimia merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan melanggar norma agama yang dianutnya.

"Sebagi urolog, saya tidak sepakat pemberian hukuman kebiri ataupun kebiri kimia, karena itu bertentangan dengan kode etik atau sumpah dokter," urai Harry, kemarin.

Menurutnya, sejauh ini belum ada undang-undang yang mengatur hukuman kebiri. Baru ada pada tataran peraturan pemerintah yang cakupan hukumnya masih di bawah dibandingkan dengan undang-undang.

"Harus dibuatkan undang-undangnya terlebih dahulu. Kalau belum ada, saat ini hukuman mati yang paling relevan diberikan," pungkas Harry.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI) Sulawesi Selatan Muji Iswanty menyebut hukuman mati yang paling relevan untuk diberikan kepada pelaku perampokan dan pemerkosaan.

"Pelaksanaan hukuman kebiri kimia bertentangan dengan UU Pasal 28G ayat 2 mengenai setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia," urainya.

"Makanya, hukuman mati dengan cara ditembak mati adalah alternatif lain dalam pemberian sanksi hukum untuk pelaku sebagai efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya," sambung dokter berusia 42 tahun itu.

Sebagaimana diungkap polisi, perampokan dan pemerkosaan mahasiswi yang terjadi di Antang, Kecamatan Manggala, melibatkan kelompok kriminal. Mereka berbagi peran.

Masing-masing Muh Rizal (38) sebagai pelaku utama alias eksekutor dan pemerkosa, Aswendi (27) sebagai pemantau, Fajar (27) sebagai surveyor, dan Yusuf Kamaruddin (35) sebagai penadah.
Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Rizal sang pelaku utama ditangkap di Desa Sampulungan, Galesong, Kabupaten Takalar. Sedangkan ketiga pelaku lainnya ditangkap di Jl. Abu Bakar Lambogo, Senin, 7 Juni lalu.

Saat ini keempat pelaku tengah ditahan di rutan Polrestabes Kota Makassar. Keempat pelaku tersebut diancam sembilan tahun hukuman penjara atas perbuatannya.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Makassar Prof. Armin Hamid mengatakan hukuman sembilan tahun penjara bagi pelaku sangatlah ringan. Tidak memberikan efek jera.

"Tidak ada hukuman ringan bagi komplotan perampokan dan pemerkosaan, yang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Semestinya diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Paling minimal itu yah sekitar 15 hingga 20 tahun penjara. Berpotensi hukuman mati, jika tidak ingin diberikan hukuman kebiri," urainya. (dwi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan