Pengamat Hukum UNM, Prof Heri Tahir mengatakan, kesaksian ini harus didalami betul. Menurutnya, ini adalah salah satu fakta persidangan yang ikut mengurai bagaimana pola transaksi yang dijalankan jaringan Anggu selama ini. Khususnya dalam kaitannya dengan sepak terjang bersangkutan memainkan proyek di Sulsel.
Hanya saja, Heri menyebut, SMS permintaan fasilitas itu, harus dibuktikan secara materil. Tidak bisa hanya kesaksian dalam bentuk lisan. Selain itu, harus dibuka bukti penggunaan kamarnya. Siapa yang menggunakan dan kapan penggunaannya. "Bahkan diskon tiket saja harus dibuktikan, termasuk fasilitas lain yang dinikmati," sebutnya.
Di sisi lain Prof Heri juga menegaskan agar semua pihak dapat menjunjung tinggi proses hukum yang masih sementara berjalan dan tidak secara cepat langsung menyimpulkan. "Kita harus menghargai sidang dan keterangan di dalam sidang," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Unhas, Muh. Hasrul menyampaikan fakta yang diungkapkan saksi ini harus menjadi tambahan informasi yang perlu dikejar terus. Baik oleh majelis hakim maupun pihak KPK jika kasus ini akan dikembangkan. (abd/arm)