FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Fakta-fakta keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah diminta tak dilewatkan begitu saja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, KPK dianggap benar-benar serius mengungkap setiap jaringan korupsi di bidang infrastruktur ini.
Hal tersebut disuarakan mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Menurutnya, sesuatu yang sangat penting dan selayaknya ditindaklanjuti KPK adalah fakta yang menganga dari persidangan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu. Khususnya, keterlibatan oknum Polri yakni mantan ajudan NA, Syamsul Bahri yang menjadi kurir mengambil uang dari para kontraktor.
Terlebih, dalam sidang terbaru, Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim juga mengungkapkan Syamsul Bahri yang sering menyampaikan sesuatu dan meminta dari kontraktor. Meski dengan menyebut nama Nurdin Abdullah sebagai pihak yang menyuruhnya.
“Apalagi bila sudah muncul di persidangan perannya. Secara yuridis, kurir tersebut dapat dijadikan tersangka dengan tuduhan ikut serta atau turut membantu terjadinya suatu tindak kejahatan,” ungkapnya kepada FAJAR, Jumat, 11 Juni.
Sesuai pasal 55 KHUP, orang yang turut membantu pelaku korupsi itu bisa dikenakan jerat pidana korupsi. Apalagi, bila ajudan tersebut seorang Polri, tidak mungkin sama sekali tidak mengetahui tujuan uang yang diperintahkan NA untuk diambil. “Apakah kurir tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena beliau anggota Polri? sindirnya.
Terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi soal tudingan Hehamahua tidak juga memberikan respons. Namun Ali sebelumnya sudah menegaskan pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Anggu menjadi pintu masuk. Intinya kami masih terus maksimalkan penyidikan,” tukasnya. (fik/arm)