FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Penggunaan sandi juga diterapkan di lingkungan kontraktor. Salah satunya untuk pemberian gratifikasi.
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto juga menggunakan sandi itu. Diduga untuk pemberian fee proyek infrastruktur jalan yang sedang dikerjakannya.
Agung alias Anggu menjadi terdakwa kasus suap setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penangkapan Anggu bersamaan dengan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Anggu diduga memberikan gratifikasi kepada Nurdin melalui ajudan gubernur.
Penggunaan sandi yang diduga untuk pemberian fee diungkap oleh Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, Raymond Ferdinand Halim, Raymond mengungkap fakta tersebut pada persidangan terdakwa Agung Sucipto, Kamis, 10 Juni. Raymond menjadi direktur di perusahaan milik Anggu.
Pengamat Hukum Unhas, Muh Hasrul menilai sandi sering dipakai untuk mengelabui agar tak diketahui oleh orang lain dan hanya diketahui secara terbatas.
"Sama saja kan kasus ada kode Apel Malang. Saya kira jaksa harus gali di persidangan. Apakah maksud gedung putih itu sebenarnya merupakan (Rujab) Gubernuran," imbuhnya.
Ia menilai bahasa atau kode yang dipakai memang biasanya hanya diketahui secara terbatas dan ini yang menjadi tantangan bagi penyidik mengungkapkan.
"Alibi jika si Raymond mengaku tak tahu maksud dari kode tersebut. Penegak hukum, hakim, dan jaksa tahu yang kode-kode begini," jelasnya. (abd/rif-ham)