Jadi, waktu ini tepat untuk mulai memikirkan payung kebijakan untuk memulihkan perekonomian Indonesia melalui pajak. Mulai dari pembahasan kerangka kebijakan sampai apa saja instrumen barang dan yang bisa dikenakan pajak.
“Timing sangat kita jaga, tapi payung kita sediakan mulai dari sekarang, kita nggak tahu kelak akan panas atau akan hujan, tapi kita siapkan. Kenapa baru sekarang, menyusun undang-undang itu tidak mudah, proses politik kadang panjang, kadang pendek, apalagi hal yang sensitif perlu penjelasan. Itulah kenapa kita siapkan Sejak saat ini dan nanti diterapkan ketika kita sudah cukup kondusif dan punya kemampuan ekonomi (mulai pulih), itu yang dapat kami tegaskan,” pungkasnya. (jpg/fajar)