Status Imam Besar HRS Diungkit Jaksa, MUI: Itu Hubungannya dengan FPI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Sebutan Imam besar kepada Habib Rizieq Shihab diungkit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/6) kemarin.

Jaksa menilai Habib Rizieq tidak layak disebut Imam besar karena perkataan yang sering dikeluarkan cenderung kasar.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, status Imam besar bagi Habib Rizieq hanya untuk kalangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah dibubarkan.

Dia mengumpamakan status Imam besar sebagai dewan pembina dalam dalam sebuah organisasi. Sehingga Anwar menganggap tidak ada yang salah dengan sebutan itu.

“Ya boleh aja, istilahnya kan ada istilah ketua umum. Kalau di NU itu ada tanfidziyah, ada syuriah, ada mustasyar kan gitu ya. Kalau ketuanya kemarin Pak Shabri Lubis kan FPI, cuma mereka menggunakan istilah imam besar, kaya dewan pembina. Kan kalau di partai kan ada ketua dewan pembina itu kan dianggap yang paling tinggi,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (15/6).

Dia menjelaskan, status imam besar Habib Rizieq Shihab diangkat berdasarkan kesepakatan organisasi dan hanya untuk FPI.

“Jadi kalau misalkan imam besar Habib Rizieq Shihab, tapi itu hubungannya dengan FPI. Habib Rizieq bukan imam besarnya orang NU, bukan imam besarnya orang Muhammadiyah, tapi imam besarnya FPI, kadang-kadang orang nggak tahu,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait istilah Imam besar ummat Islam indonesia, Anwar menyebut bahwa Islam di sini merujuk pada Islam di dalam ormas FPI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan